Aplikasi Berita Inovasi

Wajib Tau! Perbedaan E-KTP dan KTP Digital

Wajib Tau! Perbedaan E-KTP dan KTP Digital
Admin Tekno
Written by Admin Tekno

Harian Teknologi – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi, saat ini terdapat dua jenis KTP yang dapat digunakan, yaitu E-KTP dan KTP digital. Kedua jenis KTP ini memiliki perbedaan mendasar yang perlu diketahui.

Apa itu E-KTP?

E-KTP merupakan singkatan dari Elektronik-Kartu Tanda Penduduk. E-KTP adalah jenis KTP yang menggunakan teknologi elektronik dalam penyimpanan data identitas dan kependudukan warga negara Indonesia.

E-KTP memiliki berbagai macam keunggulan dibandingkan KTP konvensional. Salah satunya adalah keamanannya yang lebih terjamin karena E-KTP dilengkapi dengan teknologi canggih seperti chip yang berisi data-data penting seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan, status perkawinan, dan foto pemilik KTP.

Apa itu KTP Digital?

KTP digital merupakan jenis KTP yang dapat diakses secara online melalui website atau aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah. KTP digital memiliki beberapa keunggulan, seperti kemudahan dalam pengurusan dan penggunaannya.

Pemilik KTP digital dapat melakukan berbagai macam aktivitas, seperti melakukan pendaftaran SIM, membuka rekening bank, atau membeli tiket pesawat, hanya dengan menggunakan KTP digital.

Perbedaan Antara E-KTP dan KTP Digital

Meskipun sama-sama menggunakan teknologi canggih dalam pengelolaan data, E-KTP dan KTP digital memiliki perbedaan mendasar yang perlu diketahui. Berikut adalah perbedaan antara E-KTP dan KTP digital:

BACA JUGA  Chrome Desktop! Google Minta Pengguna Untuk Segera Update
1. Bentuk

E-KTP memiliki bentuk fisik seperti KTP konvensional, sedangkan KTP digital tidak memiliki bentuk fisik dan hanya dapat diakses secara online.

2. Penggunaan

E-KTP hanya dapat digunakan untuk kepentingan administratif seperti membuka rekening bank, memperpanjang SIM, dan mengurus paspor. Sedangkan KTP digital dapat digunakan untuk berbagai macam aktivitas, seperti melakukan pendaftaran SIM, membuka rekening bank, atau membeli tiket pesawat.

3. Aksesibilitas

E-KTP hanya dapat diakses melalui mesin E-KTP yang terdapat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sedangkan KTP digital dapat diakses secara online melalui website atau aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah.

4. Keamanan

E-KTP lebih aman karena dilengkapi dengan teknologi canggih seperti chip yang berisi data-data penting seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan, status perkawinan, dan foto pemilik KTP.

KTP digital lebih rentan terhadap tindakan kejahatan siber karena dapat diakses secara online dan dapat dicetak oleh siapa saja yang memiliki akses ke website atau aplikasi resmi. Oleh karena itu, pengguna KTP digital perlu berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data dan tidak membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal.

5. Biaya

Biaya pembuatan E-KTP lebih mahal dibandingkan dengan KTP digital. Meskipun begitu, E-KTP lebih tahan lama dan lebih aman dibandingkan dengan KTP digital.

BACA JUGA  Awas! Video Tutorial Palsu di YouTube Mengandung Malware

Kesimpulan

Dalam era digital seperti saat ini, E-KTP dan KTP digital adalah dua jenis dokumen kependudukan yang harus diketahui oleh setiap warga negara Indonesia. E-KTP lebih aman dan tahan lama, sedangkan KTP digital lebih mudah dan praktis dalam penggunaannya.

Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam bentuk, penggunaan, aksesibilitas, keamanan, dan biaya. Pilihan antara E-KTP dan KTP digital tergantung pada kebutuhan dan preferensi masing-masing individu.

About the author

Admin Tekno

Admin Tekno

Berbagi Artikel Seputar Teknologi dan Lainnya