Aplikasi Berita

Panas! ChatGPT Diblokir di Indonesia?

Panas! ChatGPT Diblokir di Indonesia?
Admin Tekno
Written by Admin Tekno

Harian Teknologi – ChatGPT, Chatbot artificial intelligence (AI) buatan OpenAI, baru-baru ini tengah viral karena kemampuannya dalam menjawab berbagai pertanyaan pengguna seakan sedang berbicara dengan sesama manusia. Namun, keramaian ChatGPT di Indonesia sepertinya akan terhambat, mengingat akses ke Chatbot AI ini berpotensi diblokir di Indonesia. Mengapa ChatGPT berpotensi diblokir? Berikut penjelasannya.

Alasan ChatGPT Terancam Diblokir di Indonesia

Potensi blokir akses ChatGPT di Indonesia bisa muncul karena layanan tersebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE dibagi menjadi dua kategori, yakni lingkup publik dan privat. PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri di Kominfo. Jika tidak mendaftar, Kominfo dapat memberikan sanksi, seperti peringatan, teguran, hingga pemblokiran akses.

Pemblokiran akses layanan sistem elektronik pernah terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu. Pada pertengahan tahun 2022, dekat dengan batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat, beberapa platform digital seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, dan Epic Games tidak dapat diakses di Indonesia karena belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Kominfo. Namun, setelah pendaftaran, akses ke platform digital tersebut kembali dibuka.

Kasus pemblokiran akses karena belum daftar PSE di Kominfo juga bisa terjadi pada ChatGPT. Saat ini, nama ChatGPT belum muncul di Daftar PSE Asing yang dapat dilihat di laman https://pse.kominfo.go.id. Artinya, OpenAI belum mendaftarkan ChatGPT ke Kominfo.

BACA JUGA  Chipset Terbaru Mediatek, Dimensity 7200, Gahar Untuk Gaming Dan Fotografi!

Dari pihak Kominfo sendiri, mereka tengah meninjau terlebih dahulu target operasi dari ChatGPT, apakah diperuntukkan pada pasar pengguna di Indonesia atau tidak. “Kalau berbayar, berarti harus mendaftar. Nanti kita lihat apakah dia menargetkan pasar Indonesia atau tidak. Kalau menargetkan, nanti kita surati untuk mendaftar PSE,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan, seperti yang dikutip dari Kontan pada Kamis (23/2/2023).

Semuel menambahkan bahwa pihak Open AI masih belum memberikan konfirmasi apapun ke Kominfo. Selain itu, pihak Kominfo juga masih mempertimbangkan apakah ChatGPT masuk atau tidak sebagai PSE lingkup privat.

Daftar PSE Lingkup Privat yang Wajib Mendaftar di Kominfo

PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet, yang digunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tenaga kerja.
BACA JUGA  Fitur Berbayar ChatGPT Kini Digratiskan

Kesimpulan

Dalam hal ini, ChatGPT berpotensi diblokir di Indonesia karena belum terdaftar sebagai PSE lingkup privat di Kominfo. Pemblokiran akses layanan sistem elektronik pernah terjadi beberapa waktu lalu, di mana beberapa platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE di Kominfo tidak dapat diakses di Indonesia. ChatGPT sendiri belum muncul di Daftar PSE Asing yang dapat dilihat di laman https://pse.kominfo.go.id.

Meskipun begitu, pihak Kominfo tengah meninjau terlebih dahulu target operasi dari ChatGPT, apakah diperuntukkan pada pasar pengguna di Indonesia atau tidak. Jika ChatGPT menargetkan pasar Indonesia, maka harus mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat di Kominfo.

Sebagai kesimpulan, perusahaan atau penyedia layanan sistem elektronik, termasuk ChatGPT, diharapkan dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku di Indonesia agar dapat beroperasi dengan baik dan tidak mengalami kendala seperti pemblokiran akses.

About the author

Admin Tekno

Admin Tekno

Berbagi Artikel Seputar Teknologi dan Lainnya